Cakrawala SurabayaHeadline

Pegawai Pajak jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Henry: Urusan Pajak Sudah Clear

×

Pegawai Pajak jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Henry: Urusan Pajak Sudah Clear

Sebarkan artikel ini

Atas pertanyaan JPU Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa. Selamat juga sempat membantah pertanyaan JPU Darwis soal apakah ada sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan. “Dalam aturan tidak ada sanksi pidananya. Cuman saksi denda saja,” jawabnya.

Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry sempat mengajukan bukti form-form pajak kepada majelis hakim. “Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata Agus kepada hakim Rochmad.

Usai bukti-bukti ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.

Pada sidang ini, Selamat beberapa kali menunjukkan gelagat tidak menguasai materi sebagai saksi ahli perpajakan. Pasalnya, saat Agus melontarkan pertanyaan, Selamat justru banyak menoleh ke belakang untuk bertanya ke temannya yang duduk di bangku pengunjung sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *