Surabaya – Cakrawalanews.co | Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman penjara sekaligus pemecatan tidak dengan hormat kepada seorang oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran kedinasan. Putusan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga disiplin serta kehormatan institusi militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (2/4), berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Terdakwa, Kopda AMN, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer tentang ketidaktaatan yang disengaja terhadap perintah dinas.
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan kesehatan rutin yang menunjukkan terdakwa terjangkit HIV-AIDS. Hasil tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kesatuan hingga mengungkap adanya hubungan asmara sesama jenis yang dijalani terdakwa dengan seorang pria di Jakarta.













