Dalam persidangan terungkap, hubungan tersebut telah berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di Bali dan Malang. Perbuatan tersebut juga berdampak serius karena virus yang diderita terdakwa turut menular kepada istrinya.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma hukum militer, tetapi juga berpotensi mengganggu kesiapsiagaan prajurit dalam menjalankan tugas. Karena itu, selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan bahwa meski hukum pidana nasional tidak secara spesifik mengatur larangan hubungan sesama jenis pada orang dewasa, aturan berbeda berlaku di lingkungan TNI. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI yang dikategorikan sebagai perintah dinas yang wajib dipatuhi setiap prajurit.












