“Pansus ini tidak boleh berhenti di atas meja. Harus jadi rambu-rambu yang bisa dijalankan oleh pemerintah kota untuk mengurangi banjir di Surabaya,” katanya.
Pansus juga menemukan persoalan klasik di lapangan, yakni belum terintegrasinya sistem drainase lama dan baru. Kondisi ini kerap memicu tumpang tindih aliran air dan memperparah genangan di sejumlah titik.
Selain itu, perbedaan definisi antara “genangan” dan “banjir” turut menjadi perhatian. Mengacu pada standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), klasifikasi ditentukan berdasarkan ketinggian air dan durasi genangan.
“Harus ada kesamaan persepsi. Kalau tidak, penanganannya juga akan berbeda,” jelasnya.
Ditargetkan, pembahasan pansus akan rampung dalam satu hingga dua kali pertemuan ke depan sebelum masuk tahap finalisasi regulasi.













