“Kalau tidak ada sistem yang terbangun dengan baik, maka sampai kapan pun persoalan banjir akan terus berulang,” tegasnya.
Sukadar juga menyoroti pentingnya memperluas kolaborasi di luar pemerintah kota. Sejumlah pihak seperti BUMN, BUMD, pemerintah provinsi hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dinilai perlu masuk dalam skema kerja sama yang diatur dalam regulasi.
Di sisi lain, persoalan pendanaan menjadi aspek yang belum dibahas secara mendalam. Pansus berencana mengulasnya pada tahap berikutnya setelah seluruh pasal utama rampung.
“Pendanaan ini penting, tapi memang belum kita bahas. Nanti akan masuk di pembahasan pasal berikutnya,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan pansus bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan upaya mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar aplikatif di lapangan.













