Pemkot menyediakan fasilitas pengecekan dan pembaruan data secara daring melalui laman resmi https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik
. Sistem ini memungkinkan warga memverifikasi status NIK sekaligus memperbarui data sosial ekonomi mereka.
Menurut Eddy, validitas DTSEN tidak sekadar administratif, tetapi menjadi fondasi dalam penyaluran layanan dan kebijakan sosial agar tepat sasaran.
Dalam praktiknya, Pemkot mulai menerapkan penyesuaian status layanan bagi warga yang datanya tidak sesuai, termasuk yang tidak terdata dalam survei DTSEN atau tidak menjalankan kewajiban pemberian nafkah anak pascaperceraian sesuai putusan pengadilan.
“Pada kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibatasi sementara dari akses layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya, baik layanan digital maupun administratif,” ujarnya.













