Surabaya, cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pembatasan akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam proses validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Kebijakan ini diberlakukan setelah batas waktu konfirmasi resmi berakhir pada 31 Maret 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban data kependudukan yang dinilai belum akurat berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2025 hingga 20 Januari 2026. Dalam proses tersebut, ditemukan banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama karena warga telah berpindah domisili tanpa melakukan pembaruan administrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa hingga April 2026 sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah menyelesaikan proses konfirmasi data secara resmi.
“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Penangguhan tersebut berdampak langsung pada sejumlah layanan publik yang selama ini terintegrasi dengan sistem data kependudukan. Layanan yang terdampak mencakup fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, proses perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.













