Selain faktor ketidaksesuaian data, Pemkot juga melakukan penyesuaian status bagi kondisi tertentu. Di antaranya adalah warga yang tidak ditemukan dalam hasil survei lapangan serta individu yang tidak memenuhi kewajiban hukum tertentu, seperti kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
“Dalam kondisi tersebut, NIK dibatasi sementara dari akses layanan Pemkot yang terintegrasi, baik secara digital maupun administratif,” imbuh Eddy.
Meski kebijakan ini berdampak langsung terhadap akses layanan, Pemkot menegaskan bahwa langkah tersebut tidak bersifat permanen. Warga tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui dan memperbaiki data kapan saja.
Proses pembaruan data dapat dilakukan melalui laman resmi Pemkot Surabaya di https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey� maupun dengan mendatangi langsung kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing.



