Pendekatan tersebut dinilai mampu menekan praktik parkir liar sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, penataan parkir tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan pemberdayaan warga.
Melalui klarifikasi ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan seluruh proses penataan kawasan wisata berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi secara cermat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Reporter: Redaksi













