Hasil penggerebekan miras oplosan itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Antara lain Moch Saifudin, Wahyudin, Andik Setiawan dan Sutrisno. Empat tersangka ini bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. (nurdin)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Jatim
Oplos Miras, Pria Sidoarjo Ini Raup Untung Rp30 Juta per Bulan
Oplos Miras, Pria Sidoarjo Ini Raup Untung Rp30 Juta per Bulan
Respati3 min baca












