Cakrawala JatimHeadline

Oplos Miras, Pria Sidoarjo Ini Raup Untung Rp30 Juta per Bulan

×

Oplos Miras, Pria Sidoarjo Ini Raup Untung Rp30 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini

Hasil penggerebekan miras oplosan itu, polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Antara lain Moch Saifudin, Wahyudin, Andik Setiawan dan Sutrisno. Empat tersangka ini bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. (nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *