“Jajaran Polda Jawa Timur perang terhadap peredaran miras yang banyak menimbulkan korban,” tegasnya saat gelar kasus di home industri kawasan Desa Janti RT 04 RW 04, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Sabtu (28/4/2018).
Miras oplosan ini dinyatakan berbahaya, karena bahan-bahan yang dibuat mengoplos sangat berbahaya bahkan dapat menimbulkan kematian seseorang. Seperti air alkohol dengan kadar 70 persen, kayu ndoro lutih, pewarna dan voam heding.
“Kalau dicampur kayak gini, sangat membahayakan,” terang jenderal polisi dengan dua bintang yang menempel di pundaknya itu.
Penggerebekan home industri miras oplosan di kawasan Jl Raya Janti, Desa Janti RT 04 RW 04, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Kamis (26/4/2018) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, terkait penggerebekan itu bermula dari penyelidikan petugas saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018. Dalam penggerebekan, pihaknya mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku pengoplos minuman keras (miras) oplosan tersebut.












