Sidoarjo, cakrawalapost.com – Moch Saifudin (29), warga Desa Bluru kidul RT 02 RW 08, Kecamatan Sidoarjo, salah satu tersangka pengoplos miras di kawasan Dusun Kedungturi RT 04 RW 04, Desa Janti, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo telah mengaku menjual miras hasil oplosannya di kawasan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ada dua tempat hiburan malam yang jadi sasaran produksi miras oplosannya, yakni di tempat hiburan malam kawasan Pasar Baru Krian, Sidoarjo dan tempat hiburan malam di kawasan GOR Delta Sidoarjo. “Di Sidoarjo kota dan pasar baru Krian,” aku Saifudin, Sabtu (28/4/2018).
Dalam sehari tersangka mampu menghasilkan miras oplosan sebanyak 10 krat. Minuman beralkohol yang didapat kemudian dioplos dengan bahan-bahan yang sangat membahayakan.
“Campurannya ada kayu ndoro putih yang diambil airnya usai direbus, alkohol kadar 70 persen, voam heding agar berbusa dan pewarna. Setelah dicampur semua dan dimasukkan ke 6 botol untuk menyetarakan isi botol,” terangnya.













