Untuk per krat tersangka menjual dengan harga bervariasi mulai Rp 380 ribu hingga Rp 480 ribu. Pendapatan setelah dikalkulasi, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan dan hasilnya dibagi sama rata dengan rekannya.
“Satu bulan Rp 30 juta, kami bagi rata,” terangnya dihadapan petugas kepolisian.
Ia nekat melakukan bisnis haram itu setelah mendapat pengalaman dari seseorang dengan bisnis yang sama. Untuk mengelabuhi petugas, tempat pengoplosan miras tersebut juga berpindah-pindah.
“Dulu sebelumnya pernah ikut orang di Rungkut, Surabaya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, menyerukan perang terhadap peredaran minuman keras oplosan dan mengapresiasi penggerebekan minuman keras oplosan di home industri kawasan Desa Janti, Kecamatan Tulangan, oleh Polresta Sidoarjo.












