Selanjutnya, DPRD akan menjalankan tahapan administratif sesuai mekanisme yang berlaku. Di antaranya dengan mengirimkan surat ke KPU Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Proses PAW ini diharapkan dapat segera rampung sehingga kekosongan kursi legislatif dapat terisi dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal di DPRD Surabaya.
“Setelah rapat badan musyawarah, sesuai mekanisme, DPRD akan berkirim surat ke KPU Kota Surabaya dan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah proses surat-menyurat selesai, badan musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda tunggal pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Surabaya atas nama Anas Karno,” jelasnya.













