“Untuk sampah yang merupakan limbah dari usaha, harus ada pengawasan ekstra dari Satpol PP Kota Surabaya. Pengawasan dilakukan secara komprehensif, apakah pengelolaan limbah sudah sesuai dengan perizinan atau belum,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan sisi humanis.
“Pengawasan itu harus dimulai dari upaya yang humanis dan sosialisasi yang intens. Dengan begitu, kita bisa mereduksi sampah yang masuk ke TPS sejak dari sumbernya,” imbuhnya.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai perlu segera diremajakan. Sejumlah kendaraan dilaporkan sudah berusia tua dan tidak lagi memenuhi standar operasional.
“Harus ada peremajaan angkutan. Dinas Lingkungan Hidup perlu mengganti kendaraan yang usianya di atas 15 tahun, agar tidak ada lagi sampah tercecer dan estetika kota tetap terjaga,” katanya.
Lebih jauh, Toni mendorong agar peremajaan armada tidak hanya berorientasi pada usia kendaraan, tetapi juga pada aspek lingkungan.













