Cakrawala NasionalHeadline

Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah, Ini Alasan Pemerintah

×

Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah, Ini Alasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” imbuh Puan.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN.

Sedangkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, Nomor 46/2018, dan Nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *