Pernyataan ketua MKD tersebut berarti mengakhiri polemik waktu pengaktifan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III. Sebab, sejumlah pihak menuding penetapan tersebut tidak sah karena Sahroni dianggap masih harus menjalani sanksi non aktif.
Ternyata, pelantikannya dilakukan pada 19 Februari 2026 karena di tengah reses DPR. Meski sudah dilantik, Sahroni baru aktif menjadi pimpinan pada Selasa, 10 Maret 2026 mendatang.
Nazaruddin Dek Gam memastikan proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR telah sesuai keputusan yang berlaku.
Setelah disanksi non aktif selama enam bulan, kata Nazaruddin, sebenarnya Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada 5 Maret 2026. Namun, DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026.













