Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, lanjutnya, maka diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.
“Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu saja, kita yang akan suplai stoknya itu. Jadi tidak ada alasan mereka tidak jualan,” simpulnya.(mer)












