Jakarta, cakrawalapost.com – Pedagang di pasar tradisional Wajid menjual beras kualitas medium sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Aturan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.













