Surabaya, CakrawalaNews.co – Indonesia punya banyak hasil temuan dan teknologi yang sudah mendapatkan perlindungan paten.
Namun, sebagian besar masih berhenti pada status sebagai temuan yang dilindungi secara hukum dan belum banyak dikembangkan menjadi produk atau teknologi yang menghasilkan nilai ekonomi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Indonesia menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di ASEAN.
Masalahnya, pemanfaatan paten untuk menghasilkan nilai ekonomi masih sangat rendah, yakni sekitar 0,08 persen.
Paten sendiri merupakan hak perlindungan hukum yang diberikan kepada penemu atas suatu temuan atau teknologi.
Dengan paten, temuan tersebut memiliki perlindungan sehingga tidak bisa begitu saja digunakan atau dikembangkan pihak lain tanpa hak.






