“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis, 17 September 2026.
Persoalannya, memiliki paten belum berarti sebuah temuan sudah menjadi produk.
Hasil penelitian masih membutuhkan proses lanjutan agar bisa dikembangkan, diproduksi, digunakan masyarakat, atau dimanfaatkan oleh industri.
Karena itu, pemerintah mendorong agar hasil riset dari kampus dan lembaga penelitian tidak berhenti di ruang penelitian.
Temuan yang sudah mendapatkan perlindungan paten perlu dipertemukan dengan kebutuhan industri agar memiliki peluang untuk dikembangkan dan digunakan secara lebih luas.
Supratman mengatakan tantangan berikutnya adalah membangun ekosistem yang menghubungkan hasil penelitian dengan industri dan pasar.






