Cakrawala Keadilan

Keceplosan, Totok Lusida Sebut Strata Title Bisa Diberikan ke Pedagang Pasar Turi

×

Keceplosan, Totok Lusida Sebut Strata Title Bisa Diberikan ke Pedagang Pasar Turi

Sebarkan artikel ini

Pada sidang ini, Henry juga sempat melontarkan pertanyaan kepada Totok. Dalam pertanyaannya, Henry menyebut bahwa Totok dan Djunaedi pernah menerima uang sebesar Rp 153 miliar dari PT GBP.

“Kalau soal itu (uang Rp 153) harus dikroscek dulu,” kilahnya.
Sementara itu usai sidang, Agus menjelaskan bahwa keterangan Totok sebagai saksi membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mengubah Hak Pakai menjadi HPL dan kemudian memberikan persetujuan HGB di atas HPL.
“Dan saat kita tanyakan apa hak atas tanah tersebut (tanah Pasar Turi), saksi menjelaskan bahwa HGB dibatas HPL. Kan saksi merupakan orang REI atau pengembang, kalau HGB di atas HPL apa bisa diterapkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (strata title)? saksi jawab bisa, trus masalahnya dimana?,” ungkapnya.
Meskipun Totok sempat berkelit atas keterangannya terkait strata title, Agus menilai keterangan tersebut tetap sah. “Dia kan berkelit. Keterangan itu tetap sah, tidak ada masalah,” kata Agus.
Terkait kendala dimana Pemkot Surabaya belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL, lanjut Agus, hal itu bukan kesalahan PT GBP.
“Kenapa strata title belum bisa diberikan ke para pedagang karena Pemkot belum memberikan persetujuan HGB di atas HPL ke pihak kedua (PT GBP). Kalau seperti itu kan akar masalahnya sebenarnya bukan pada PT GBP, melainkan di Pemkot sendiri,” pungkas Agus.(cp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *