“Perlindungan perempuan dan anak adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus indikator penting terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan daerah yang inklusif,” ujarnya.
Fraksi PKS juga menyoroti aspek pendanaan yang dinilai krusial. PKS sependapat dengan hasil fasilitasi Kemendagri terkait penambahan aspek pendanaan dalam ruang lingkup perda.
Namun, Fraksi mengingatkan agar pendanaan tidak berhenti pada kegiatan formal semata, melainkan benar-benar dialokasikan untuk pemenuhan hak, pencegahan kekerasan, penanganan kasus, dan pemulihan korban perempuan dan anak.
Selain itu, FPKS menekankan pentingnya kolaborasi multistakeholder dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah. Menurut Fraksi PKS, perlindungan perempuan dan anak harus melibatkan unsur partai politik, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, dunia usaha, hingga pekerja, melalui pendekatan pentahelix yang berkelanjutan.
Dalam aspek pendidikan, Fraksi PKS memberikan perhatian khusus pada penguatan wajib belajar 13 tahun. FPKS Jatim menilai kebijakan ini harus ditopang dukungan nyata dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, serta perbaikan infrastruktur pendidikan, termasuk PAUD sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak anak. PKS juga meminta adanya langkah konkret untuk menanggulangi anak putus sekolah agar hak pendidikan tidak terabaikan.












