Satpol PP: Tindakan Ini Jadi Peringatan Bagi Para Provider
CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan jaringan kabel utilitas milik provider yang nekad tidak berizin dan menunggak pembayaran sewa sejak 2021.
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, sekaligus menciptakan penataan kota yang lebih tertib dan teratur.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantip) yang diajukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).












