Cakrawala BirokrasiCakrawala SurabayaHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Nekad Tak Berizin dan Tunggak Sewa, Provider Nakal Di Surabaya Ditindak Tegas

×

Nekad Tak Berizin dan Tunggak Sewa, Provider Nakal Di Surabaya Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Penertipan utilitas milik provider yang nakal tak berizin dan tunggak sewa
Penertipan utilitas milik provider yang nakal tak berizin dan tunggak sewa

“DSDABM sebelumnya melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Surabaya. Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya izin atau tunggakan pembayaran, maka penertiban menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Penertiban dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Kertajaya dengan dua tiang utilitas dan kabel sepanjang 700 meter yang ditertibkan, Jalan Kalikepiting dengan dua tiang utilitas dan kabel sepanjang 400 meter, serta Jalan Panjang Jiwo dengan kabel sepanjang 200 meter. Total keseluruhan kabel yang ditertibkan mencapai 1.300 meter.

Agnis juga menegaskan bahwa provider yang kabel atau tiangnya ditertibkan dapat mengajukan surat permohonan ke Satpol PP untuk mengambil barang yang disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *