“DSDABM sebelumnya melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Surabaya. Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya izin atau tunggakan pembayaran, maka penertiban menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Kertajaya dengan dua tiang utilitas dan kabel sepanjang 700 meter yang ditertibkan, Jalan Kalikepiting dengan dua tiang utilitas dan kabel sepanjang 400 meter, serta Jalan Panjang Jiwo dengan kabel sepanjang 200 meter. Total keseluruhan kabel yang ditertibkan mencapai 1.300 meter.
Agnis juga menegaskan bahwa provider yang kabel atau tiangnya ditertibkan dapat mengajukan surat permohonan ke Satpol PP untuk mengambil barang yang disita.












