“Pihak provider dapat bersurat kepada kami jika ingin mengambil tiang dan kabel yang ditertibkan,” tambahnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan jaringan utilitas yang melanggar aturan.
Selain untuk menata kota dengan lebih baik, tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para provider agar segera mengurus izin dan memenuhi kewajiban pembayaran sewa.












