Surabaya, cakrawalanews.co – Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Henry J Gunawan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2017).
Meskipun ditolak, tim kuasa hukum Henry tetap menilai kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Henry murni perdata dan tidak wajar.
M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry membenarkan bahwa eksepsi yang diajukkannya telah ditolak hakim Unggul.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya, Sidik mengaku siap melanjutkan sidang ke pembuktian.
“Kami sudah siap untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi di sidang selanjutnya,” tegasnya.












