Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Henry Siapkan Pembuktian Kasusnya Murni Perdata dan Rekayasa

×

Henry Siapkan Pembuktian Kasusnya Murni Perdata dan Rekayasa

Sebarkan artikel ini

Menurut Sidiq, sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry sebagai terdakwa seharusnya dihentikan lebih dulu, karena saat ini ada dua gugatan perdata yang terlebih dulu diajukan.

“Prinsip keberatan (eksepsi) yang kami ajukan ini kan adalah soal alas kepastian hukum. Artinya bahwa yang kami ajukan itu adalah azas keadilan hukum. Untuk memperolah azas keadilan hukum, maka perlu ada kepastian hukum mengenai sifat perkara ini yang kami anggap merupakan perkara perdata. Bahkan perkara perdatanya sudah disidangkan,” tegasnya.

Alasan Sidiq, diperlukannya kepastian hukum pada perkara Henry ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.

“Pada Perma itu sudah dijelaskan harus didahulukan perkara perdatanya dahulu. Hal itu dilakukan untuk menentukan kepastian hukum, seperti apa pidanya bisa jalan atau tidak,” jelas Sidik kepada wartawan.

Sidik juga menjelaskan perihal kondisi terbaru kesehatan Henry. Menurut Sidik, Henry masih memerlukan penanganan dokter atas sakit yang dideritanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *