
Jakarta, Cakrawalanews.co – Proses praperadilan Setya Novanto kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, kubu Ketua DPR RI Setya Novanto menuding KPK telah menyalahi KUHAP.
Pengacara Setya Novanto, Agus Trianto menganggap, penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah. Agus mengatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.
Hal itu disampaikannya saat membacakan poin-poin keberatan sebagai pihak pemohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto.
Agus mengatakan, KPK mengumumkan Novanto sebagai terdangka pada 17 Juli 2017. Sementara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017.
“Sehingga jelas penetapan tersangka dilakukan sebelum Termohon lakukan penyidikan, tanpa periksa saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Agus, saat membacakan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Menurut Agus, seharusnya KPK memeriksa Novanto terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Namun, dalam kasus e-KTP ini, Novanto hanya diperiksa saat bersaksi untuk tersangka lain.
Agus mengatakan, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah SPDP dikeluarkan. Dalam kasus Novanto, ia menemukan sebaliknya. KPK dianggap telah menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.












