Selain itu, Novanto disebut bersama-sama melakukan dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan pengusaha Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang sudah terlebih dulu divonis.
“Tuduhan Termohon perbuatan bersama-sama merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum. Faktanya, dalam putusan sidang (Irman dan Sugiharto), nama pemohon tidak disebutkan dalam pertimbangan majelis sebagai pihak yang turut serta menikmati keuntungan,” kata Agus.
Dalam draf tuntutan jaksa, nama Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi. Namun, dalam vonis hakim, nama Novanto hilang.
Hakim menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.
Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.
KPK mengenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya.
Agus menganggap, Novanto tak punya kuasa saat pembahasan KTP dilakukan di DPR. Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar yang tak punya kepentingan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP.
“Tidak mungkin Ketua Fraksi punya kewenangan dan kuasa memberi perintah atau arahkan atau fasilitasi terdakwa untuk melakukan pidana a quo,” kata Agus.












