Cakrawala NasionalIndeks

KPK Salahi KUHAP, Setya Novanto Minta Status Tersangkanya Dicabut

×

KPK Salahi KUHAP, Setya Novanto Minta Status Tersangkanya Dicabut

Sebarkan artikel ini

Selain itu, menurut dia, Novanto juga tidak punya kekuasaan untuk memengaruhi dan memberi arahan pada Komisi III yang terdiri dari beberapa fraksi dalam pengadaan e-KTP.

Oleh karena itu, Agus menganggap penetapan tersangka Novanto hanya mengada-ada dan tak berdasar.

“Sehingga penetapan Pemohon sebagai tersangka atas dasar asumsi semata, tidak didasarkan proses penyidikan menurut hukum,” kata dia.

Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *