
Jakarta, cakrawalanews.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan peraturan baru terkait transportasi online mengingat payung hukum sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA),
“Kita kaji terus, kita siapkan dulu aturan, segera kita keluarkan aturan baru,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat.












