Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai bahwa sebenarnya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 sudah mewadahi transportasi online sebagai angkutan resmi dengan nama angkutan sewa khusus.
Dengan adanya putusan MA tersebut, maka menurutnya keberadaan transportasi online saat ini kembali ilegal.



