cakrawalanews.co,- Aktivis Surabaya, Kusnan, melaporkan ketua KPU Pusat ke Polda Jatim pada Jumat (23/02/2024).
Namun, pelaporan yang dilakukannya mengalami penolakan yang mengejutkan saat melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jawa Timur.
Kusnan meyebutkan Laporan yang disampaikan oleh dirinya terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu, disambut dengan alasan yang kontroversial.
Kusnan membeberkan Polda Jawa Timur, mengatakan laporan yang diajukan tidak dapat diterima karena pelanggaran yang diungkapkan seharusnya masuk dalam ranah Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).












