Kusnan meminta bahwa laporan yang diajukan olehnya harus diterima dan ditindaklanjuti.
“Mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini,” kata Kusnan.
Kusnan juga menegaskan bahwa kasus seperti ini menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti yang dialaminya.
“Terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi,” pungkasnya.(hadi)












