“Polda menjelaskan bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian,” kata Kusnan.
Namun, Kusnan berdalih jika laporan yang disampaikan berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini.
“UU Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu, sehingga kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan,” tegasnya.
Kusnan mempertanyakan penolakan atas laporannya. “Hal ini memunculkan pertanyaan penting, siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?,” ujarnya.












