Surabaya, cakrawalanews.co – Para Tenaga Kerja Asing (TKA) di Surabaya akan dikenakan retribusi berdasarkan jumlah jabatan yang diemban.
Hal tersebut menyusul adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur atas Revisi Perda Tenaga Kerja Asing yang telah dibahas oleh DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Dalam evaluasi tersebut Gubernur Jatim menyebutkan bahwa tarif retribusi akan ditetapkan sebesar USD 100 per jabatan per bulan dan dibayarkan dimuka.
Sekretaris pansus Raperda Tenaga Kerja Asing Mahfudz mengatakan, Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibahas antara DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya, merupakan revisi dari Perda sebelumnya karena adanya perubahan nomen klatur.












