“Kenapa segera diperlukan perubahan Perda, karena kalau tidak dilakukan, maka kita tidak bisa menarik retribusi, karena ada perubahan nomenklatur dari pusat,” kata Mahfudz, Kamis (01/12/2022)
Lebih lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya tersebut mengatakan, Perda Retribusi TKA ini diperlukan sebagai payung hukum dalam menarik retribusi terhadap TKA di Surabaya.
“Dengan retribusi tersebut tentunya akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pembentukan raperda retribusi TKA sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.












