Menurut Achmad Zaini, aturan yang mendasari regulasi itu adalah perubahan nomenklatur perda. Dari sebelumnya berupa izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Retribusi yang dipungut adalah TKA yang mengurus izin perpanjangan. Setiap TKA yang melakukan perpanjangan izin kerja wajib membayar retribusi senilai USD 100 per bulan.
Dengan demikian, total nilai retribusi mencapai USD 1.200 per tahun setiap orang. Nominalnya berdasar nilai kurs rupiah yang berlaku saat itu.
”Jadi, yang membayar adalah pengguna atau perusahaan, bukan TKA secara personal,” pungkas Zaini.












