Surabaya, cakrawalanews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, R. Harwiadi menyoroti kesaksian Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto terkait pemanggilannya oleh Asisten 2, Irvan Widyanto untuk menanyakan kasus Ferry Jocom dalam persidangan lanjutan kasus penghilangan barabg bukti penertiban satpol pp dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
Bahkan JPU R. Harwiadi, sempat tak percaya dengan pengakuan Kasatpol PP Surabaya ini ketika menceritakan sedetail mungkin kronologinya saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom.
Makanya R. Harwiadi menanyakan kembali hal tersebut kepada Eddy Christijanto.
“Dipanggil pak Irvan? pak Irvan itu Asisten berapa?” tanya R. Harwiadi kepada Eddy Christijanto saat sidang ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10).
“Asisten 2,” jawab Eddy Christijanto singkat.
Mendengar jawaban yang diluar nalar. JPU R. Harwiadi lantas memberondong dua pertanyaan sekaligus.












