Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Jaksa pun turut soroti pertemuan Asisten 2 dengan Kasatpol PP Surabaya

×

Jaksa pun turut soroti pertemuan Asisten 2 dengan Kasatpol PP Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Surabaya Edy Cristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penjualan barang sitaan satpol pp Surabaya
Kasatpol PP Surabaya Edy Cristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penjualan barang sitaan satpol pp Surabaya

“Oh begitu, jadi Asisten 2 ini disambati oleh saudara ferry,” pungkas JPU R. Harwiadi.

diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.

sekadar informasi, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. dan melakukan penahanan Ferry Jocom dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *