Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang dugaan kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut berjalan menegangkan.
Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menghadirkan 6 saksi yang merupakan rekan dari terdakwa Ferry Jocom, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.
Ke 6 saksi tersebut yaitu Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan itu yakni Andriansyah dan Iskandar.
Dalam kesaksiannya Andriansyah mengatakan bahwa saat dirinya akan menurunkan barang penertiban ke gudang Tanjungsari, truknya sempat terhalang oleh dua truk dan satu forklift.
Mengetahui hal itu itu, Andriansyah lantas menemui Abdul Muin untuk menanyakan hal tersebut.
“Dari keterangan Abdul Muin ada perintah dari Ferri Jocom,” kata Andriansyah dalam persidangan












