Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Kesaksian Kasatpol PP dibantah Ferry

×

Kesaksian Kasatpol PP dibantah Ferry

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Surabaya Edy Cristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penjualan barang sitaan satpol pp Surabaya
Kasatpol PP Surabaya Edy Cristianto saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penjualan barang sitaan satpol pp Surabaya

Dari situ, akhirnya Andriansyah melapokan ke Kabid Gakda Irna Pawati. Nah, oleh Irna adanya peristiwa yang janggal kemudian diteruskan ke Kasatpol PP Eddy Christijanto.

Hari berikutnya, atas perintah Kasatpol PP Surabaya menugaskan Iskandar untuk melihat ke lokasi.

“Saya sempat bertemu Abdul Rahman dan mereka mengatakan pembersihan ini atas perintah pejabat satpol PP. Ketika saya tanya siapa pejabat yang dimaksud mengarah ke Ferri Jocom,” tambah Iskandar.

Iskandar sempat memperingatkan kepada Abdul Rahman untuk menghentikan pembersihan gudang. Jika tetap dilakukan akan dilaporkan ke polisi.

“Selama dua hari tidak ada aktivitas. Tetapi peralatan seperti tabung gas masih ada di lokasi,” jelasnya.

Sedangkan Kasatpol PP Eddy Christijanto saat dihadirkan menjadi saksi menerangkan bahwa tidak ada perintah untuk membersihkan gudang di Tanjungsari tersebut.

“Saya tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis. Karena untuk pemavingan belum dianggarkan dan belum diajukan ke dinas terkait,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *