
Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Surabaya) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Juga, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
“Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022,” kata Musdiq Ali Suhudi di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.



