“Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim,” paparnya.
Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim dalam penyediaan pembayaran PBB adalah Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee serta Ovo.
Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jl Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jl Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jl Dukuh Kupang Barat I / 25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jl Sukodami No 1.
“Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan ini, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 – 27, Surabaya,” pungkas dia. (hadi)



