Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Pemkot Surabaya Gulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

×

Pemkot Surabaya Gulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Sebarkan artikel ini
Musdiq Ali Suhudi
Musdiq Ali Suhudi

Karenanya, Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan ini menghapuskan denda PBB mulai Tahun 1994 sampai Tahun 2022. “Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” terang dia.

Menurut dia, bagi masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, maka secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya. Sementara cara pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. “Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id,” ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya ini juga menjelaskan, bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25 – 27 Surabaya.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *