[penci_blockquote style=”style-2″ align=”none” author=”Agus Hebi Djuniantoro, Kadis Lingkungan Hidup Kota Surabaya” font_weight=”bold” font_style=”italic”]Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu – satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri,[/penci_blockquote]

Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat telah melakukan peneguran kepada 50 outlet karena tidak patuh dan mengikuti aturan di Perwali Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya yang telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan Sejak diteterbitkannya Perwali hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan.













