Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

50 Outlet Tak Patuh Peraturan Wali Kota Surabaya

×

50 Outlet Tak Patuh Peraturan Wali Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini
Agus Hebi Juniantoro Kadis LH
Agus Hebi Juniantoro Kadis LH

Dimana Lanjut Hebi, Setelah 30 hari perwali tersebut diterbitkan, ia bersama jajarannya terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong. Mulai dari April – Juni 2022, Hebi mengaku kurang lebih ada 50 outlet yang ditegur karena tidak mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022.

“Soal sampah plastik, kita keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana,” kata Hebi, Rabu (6/7/2022).

Hebi mengaku, pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik. Ia menjelaskan, paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.

“Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu – satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *