Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya menemukan beberapa hotel yang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) belum siap.
Hal tersebut terungkap saat komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing pada Senin (20/09) siang, sebagai tindak lanjut dari temuan Komisi C atas limbah B2 yang dibuang oleh beberapa hotel ke TPS Kayoon.
Hearing tersebut mengundang beberapa pihak, diantaranya Dinas Kebersihan dan Ruang terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala TPS Kayoon, Hotel Sheraton, Hotel JW Mariot, Hotel Harris, Hotel Grand Daffam, Hotel Shahid, Hotel Bumi, Hotel Whyndam, Hotel Sulawesi, Hotel Narita, Hotel Four Point, dan Hotel Shangrila.
“Mereka pengelola hotel pada umumnya sudah memiliki IPAL. Tapi ada beberapa yang masih belum selesai IPALnya,” ujar ketua Komisi C Baktiono.












