“Saya berharap, Pemkot lebih meningkatakan pengawasannya terhadap pembuangan dan pengelolaan sampah di Kota Surabaya,” tukasnya.
Dalam hearing tersebut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengaku sudah memberikan sanksi administratif terhadap beberapa hotel yang kedapatan belum menyelesaikan IPAL.
“ Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada mereka “ pungkas Maria Theresia Ekawati Rahayu dalam rapat dengar pendapat tersebut.(hadi)












